News MediaMitraPol

Tertangkap Pasca DPO : Kasus Mujianto, Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Segera di Tuntaskan Pihak Kejatisu.

Tertangkap Pasca DPO : Kasus Mujianto, Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Segera di Tuntaskan Pihak Kejatisu.



MEDIAMITRAPOL.COM   I   SUMATERA UTARA

Dibantu pihak Imigrasi, Team Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap terduga Mujianto alias Anam. Mujianto di tangkap Ditreskrimum Polda Sumut, atas pegaduan korban bernama Armen Lubis. Pasalnya, Mujianto di duga menipu Armen Lubis.

Kapolda Sumut Irjend Pol Drs.Paulus Waterpauw melalui Dir Reskrimum Kombes Pol.Andy Riyan Djajadi S.IK yang di dampingi Kabid Humas, Kombes Pol.Tatan Atmaja dalam Fres Relesenya, Rabu (25/7/2018) mengatakan, Mujianto di tangkap atas pengaduan korban Nomor LP/509/IV/2017/SPKT II, tanggal 28/4/2017. Karena Mujianto di duga menipu Armen Lubis sebesar Rp3 miliar.

Lanjut Andy Riyan. Penipuan yang di lakukan Mujianto, bahwa Armen Lubis.  Ada dapat kerjaan tanah timbun di lokasi Kampung Salam, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan sekitar 15 Hektar. Berawal bisnis yang di kerjakan Armen Lubis , dari Ir.Rosihan Anwar  terlapor ke II, bulan Juli 2014, bahwa ada kerjaan tanah timbun di lokasi tersebut. Karena lokasi,  yang akan di timbun Armean Lubis punyak Mujianto. Rosihan mempertemukan,  Armen Lubis dengan Mujianto.




Dalam pembicaraan dengan korban, Mujianto mengatakan apakah korban sanggup menimbun lahan miliknya dengan pasir. Karena sebelumnya sudah ada yang mengerjakan. Tapi tidak sanggup, bahkan uangnya sudah di larikan orang yang menimbunkan lahan miliknya sebelumnya.

Selanjutnya, Mujianto menawarkan Armen Lubis untuk menimbun lahannya seluas 1 Hektar. Mendengar perkataan Mujianto, korban Armen Lubis menyanggupi dengan buat surat perjanjian kontrak kerja.

Selanjutnya, setelah lahan Mujianto, seluas 15 hektar selesai  di timbun pasir, Armen Lubis  meminta bayaran sebesar Rp 3 miliar yang sudah di sepakati Mujianto dengan cara teken kontrak.
Tapi saat Armen Lubis menghubungi Henfon Mujianto, tidak di angkat Mujianto. Sampai dini hari, Mujianto pun belum membayar uang timbunan pasir Armean Lubis.


"Barang bukti yang di amankan berupa 1 bundel Fhoto Copy kesepakatan pelaksanaan kerja Armen Lubis dan Ir. Rosihan Anwar. Atas perbuatan tersangka Mujianto , di kenai Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana" Tegasnya.(Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.