Pilkada Serentak 2018, Berikut Ada Tiga Jenis Pemilih Sah dan Perhatikan Syarat untuk Memilih
MEDIAMITRAPOL.COM I
*Info KPU seputar pemilihan, Rabu tgl 27 juni 2018,*
Sosialisasi Pemilu
_*Pemilih dibagi 3 kriteria :*_
1. Pemilih DPT (DAFTAR PEMILIH TETAP) adalah pemilih yg sdh dicoklit dan terdata di DPT.
(syarat : Menunjukan e-ktp asli dan undangan/c6 atau e-ktp asli saja)
Nb :
- bawa c6 / surat pemberitahuan
tp tdk bawa e-ktp asli ditolak
- bawa e-ktp asli tp tdk bawa c6 masih bs dibantu dicarikan no urut di dpt nya dan boleh mencoblos
- tdk bawa dua duanya *ditolak*
Waktu memilih jam 07.00 -13.00
2. pemilih DPPH adalah pemilih yg sdh mengurus surat numpang memilih A5 dr luar TPS tp msh wilayah Kota/kab yg mengadakan pilkada/pilgub (diberikan 2 surat suara pilkada dan surat suara pilgub)
Untuk A5 dr luar Kota/Kab diberikan 1 surat suara yaitu pilgub saja)
Syarat : membawa A5 dan e-ktp asli
- bawa A5 tdk bawa e-ktp asli ditolak
- bawa e-ktp asli tdk bawa A5 ditolak
- tdk bawa dua2nya ditolak
Waktu memilih :
Jam 07.00 - 13.00
3. Pemilih DPTb (Dftar Pemilih Tambahan)
Untuk warga di tps tersebut yg blm terdata di DPT
syarat membawa e-ktp asli dan *fc KK*
Waktu memilih :
Jam 12.00-13.00
*PENTING !!! :*
selesai tdk selesai jam 13.00 pemilihan ditutup oleh ketua KPPS
Kecuali yg sdh masuk ke TPS, untuk yg masih di luar *ditolak.*
Sumber : KPU
(Red)
21.6.18
- Blog Comments
- Facebook Comments