News MediaMitraPol

Polrestabes Medan Tangkap Tiga Bandar Narkotika Asal Aceh 

 

 

MediaMitraPol, (Medan) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dengan meringkus tiga tersangka inisial HM, HY dan GB dan menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 200 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 3000 butir.

Hal ini dipaparkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasatres Polresrabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK, Ganda menuturkan pengungkapan kasus kali ini berkat kelihaian anggota menyamar sebagai pembeli.

“Ketiga tersangka ini termasuk jaringan asal Aceh dan kita tidak berhenti sampai disini saja, Akan terus dilakukan pengembangan, ekstasi dijual perbutirnya seharga Rp 95 000. Doakan saja dalam waktu dekat ini kami akan menangkap yang lebih besar lagi,” kata AKBP Ganda MH Saragih SIK kepada Tribratasumutnews Selasa, (31/10/2017) pukul 14:30 Wib.

Ketiga tersangka diduga bandar narkoba yakni HM (33) warga jalan Danau Jampang Gg Melati Kel Sei Agul Kota Medan, HY (30) warga jalan Karya Rakyat Kel Sei Agul Kota Medan dan GB (32) warga Brigjen Zein Hamid Gg Sado Kota Medan.

Masih Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kronologis penangkapan pada tanggal 17 Oktober 2017 sekira 17 00 Wib di Jalan Mandala Bay Pass Kel Timur Kec Medan Tembung, Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan under cover sebagai pembeli Narkotika pil extasi yang mana sebelumnya penyelidik berkomunikasi dengan tersangka GB selaku penghubung.

Kemudian tersangka GB menyuruh penyelidik untuk langsung berkoordinasi dengan tersangka HM selaku pemegang Narkotika pil extasi kemudian Penyelidik melakukan transaksi dengan tersangka HM dan HY di Jalan Mandala By Pass Kel Bantan Timur Kec Medan Tembung Kota Medan dan disaat itulah dilakukan penangkapan. Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(WN)

 

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.