News MediaMitraPol

Laporan Perkara tak kunjung diProses, Polsek Medan Baru di nilai "tak Sigap" tangani kasus.

Polsek Medan Baru Lamban Tangani Laporan Perkara....



Medan, Media MitraPol. (M2) - Pergantian Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru dari Kompol Ronni Bonic Sik kepada Kompol Hendra Prianto Sik,membawa efek juga terhadap beberapa permasalahan laporan perkara yang belum terselesaikan.

Salah satu kasus yang sampai saat ini belum terselesaikan adalah  kasus Sinemambowo Laia yaitu korban pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Faolo cs, walaupun korban sudah melaporkan kejadian perkara ini dari tanggal 17 April 2017, tetapi sampai saat ini si pelaku pengeroyokan masih bebas alias belum juga ditangkap aparat keamanan Polsek Medan Baru.

" Saya telah melaporkan kejadian ini dari bulan April (4) kemarin bang, tapi sampai saat ini belum juga ditangkap pelaku pengeroyokan terhadap saya bang, nama salah satu tersangka adalah Faolo dan kawan - kawannya." ujar Sinemambowo Laia kepada para awak media di Mako Polsek Medan Baru, Sabtu 3 Juni 2017 pukul 13.30 WIB.

" Permasalahannya sebenarnya seperti ini bang, Dua Minggu sebelum terjadinya pengeroyokanku, Kawanku berantam sama Kawan pelaku pengeroyokan itu,Jadi saya yang memisahkan orang itu sehingga Kawanku itu gak sempat dipukuli,sehingga Amarah orang itu dilampiaskan sama ku." ujarnya memberi keterangan awal terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya.

Lebih lanjut Sinemambowo menjelaskan bahwa nama Juru periksa yang memeriksa perkara ini adalah Nuel Dachi, dan yang menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi  (STTLP) ditandatangani atas nama Kepala SPKT Ipda Resfrinda.


" Tadi abang lihat sendiri kan,jupernya bilang kalau dia sudah mendapat keterangan dari saksi - saksi, tetapi kenapa sampai saat ini si Fanbo cs belum juga ditangkap padahal sepeda motor dari salah satu pelaku pengeroyokan terhadap saya sudah ditahan di Mako ini." ujarnya sambil menunjuk Sepeda Motor merek Satria Fu yang terparkir di lapangan Mako.


Sementara saat para awak media yang berjumlah enam orang saat menemani korban mendatangi Mako Polsek karena ingin menanyakan kabar kelanjutan kasus ini kepada Juper Nuel Dachi, mendapatkan jawaban yang bertele-tele darinya.


" Saya baru tiga hari ini pulang dari menangkap tersangka yang lari ke Dumai,selama ini mamak saya sakit jadinya saya lebih mementingkan kesehatan orang tua saya dari pada kasus ini,makanya penyidikan agak terlambat." ujar Nuel Dachi kepada korban dan para awak media.


Ketika masalah ini kami konfirmasi kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Medan Baru melalui telepon seluler, tetapi sampai saat berita ini dinaikkan,belum ada juga balasannya.


Sementara itu Pengacara dari korban,Dermanto Turnip SH MH menjelaskan kepada para awak media, bahwa dirinya sudah menghubungi salah satu personil Reskrim Polsek Medan Baru,dan mendapat jawaban, bahwa mereka saat ini sudah menyerahkan berkas ke meja Kapolsek tinggal menunggu perintah penangkapan saja.


" Hari Rabu kemarin (31/5) saya sudah menghubungi mereka dan mendapat jawaban bahwa besok akan mereka lakukan penangkapan terhadap para pelaku, tetapi sampai saat ini,kenapa belum ditangkap, mereka tidak ada meminta apa - apa,hanya minta bersabar saja." ujar Dermanto Turnip melalui seluler kepada awak media.(WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.